Minggu, 22 November 2009

SARAN KEPUTUSAN KASUS BIBIT-CHANDRA

Mudah-mudahan kasus Bibit-Chandra dihentikan secara permanent dan tidak dilanjutkan dipersidangan. Seharusnya POLRI dan KEJAKSAAN melihat hal ini sebagai jiwa besar mereka dan jangan dianggap sebagai kehinaan mereka. Justru masyarakat akan salut kepada POLRI dan KEJAKSAAN jika kasus Bibit-Chandra dihentikan secara permanent. Karena rakyat sudah banyak tahu bagaimana kinerja POLRI dan KEJAKSAAN itu dalam urusan tindak pidana korupsi. Bahkan sudah menjadi rahasia umum. Seharusnya moment ini digunakan oleh POLRI dan KEJAKSAAN untuk merubah diri dan mereformasi diri mereka kearah yang bersih dari korupsi. Dan bukan mempertunjukan keegoan dan kearoganan mereka.

Namun jika ternyata kasus BIBIT – CHANDRA tetap dipaksakan masuk ke persidangan dan bukti-bukti yang ada tidak kuat, dengan ketetapan hakim membebaskan mereka, maka KAPOLRI beserta KOMJEN SUSNO DUADJI dan para penyidik lain baik pati dan pamen yang terlibat dalam penyidikan terhadap BIBIT-CHANDRA harus dipecat dan bersedia mundur dengan jiwa besar. Begitu juga dengan pihak Kejaksaan , semua yang terlibat dalam rekayasa itu harus dipecat dan berani menerima pemecatan itu dengan jiwa besar. Jika mereka masih tidak mau turun, maka presiden SBY dapat memecatnya dengan dasar hukum pemecatan yang tepat.

Patut diketahui bahwa POL:RI dan KEJAKSAAN merasa dirinya terancam oleh adanya KPK, hal itu karena :
1. Adanya KPK dengan kewenangannya yang luas itu akan mempersempit “lahan” korupsi POLRI dan KEJAKSAAN dalam bidang penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi di Indonesia karena selama ini ‘barangkali’ kasus-kasus korupsi ini menjadi ‘lahan’ bagi POLRI dan KEJAKSAAN dalam mencari kekayaan dengan cara mempermainkan hukum dan pasal, mafia hukum dan peradilan hingga sampai keputusan hakim yang dapat dibuat seenaknya.

2. Para oknum di POLRI dan KEJAKSAAN merasa terancam kedudukannya dengan adanya KPK ini karena mereka yang selama ini mencari uang dengan cara penyalahgunaan jabatan dan fungsi serta tugasnya dalam menangani kasus korupsi menjadi diketahui oleh KPK. Oleh karena itu POLRI dan KEJAKSAAN berusaha mati-matian menghentikan langkah KPK dan kalo bisa merontokan KPK.

Sudah waktu system rekrutmen dan kenaikan jabatan di tubuh POLRI dan KEJAKSAAN dilakukan dengan ‘TANPA SOGOKAN” sehingga kelak nantinya tidak ada lagi oknum yang berusaha melakukan korupsi dengan maksud agar uang yang telah dikeluarkannya harus kembali ketika anggota POLRI dan KEJAKSAAN sudah bekerja dilembaga tersebut.

Untuk menghentikan korupsi di tubuh POLRI dan KEJAKSAAN dengan adanya mafia hukum dan peradilan maka haruslah dibersihkan dari atas kebawah. Karena jika atas bersih maka akan mudah membersihkan yang dibawah.

Sudah waktunya Anggodo ditahan. Jika POLRI dapat dengan mudah menahan Bibit dan Chandra, maka sebenarnya lebih mudah untuk menahan Anggodo. Tetapi logika ini tidak disadari oleh POLRI. Mereka masih menangguhkan penahanan Anggodo dengan alasan-alasan yang dibuat-buat. Dari kacamata rakyat biasa sebenarnya melihat bahwa para pejabat kita sangat mudah sekali disetir oleh seorang Anggodo. Jadi sebenarnya kita bertanya, yang jadi presiden ini Anggodo atau SBY ? Kenyataannya Anggodo bebas dan santai-santai aja tuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar