Selasa, 24 November 2009

SUPER ANGGODO

Dari berbagai kronologis peristiwa dalam kasus KPK- POLRI maka secara jelas kita paling tidak dapat menarik kesimpulan :
1. POLRI dan JAKSA sangat patuh terhadap Anggodo. Apa yang Anggodo inginkan, mereka patuhi. Hal ini dapat dilihat dari rekaman di MK dan dengan dilanjutkannya kasus Bibit-Chandra ke persidangan oleh POLRI dan KEJAKSAAN.
2. Presiden SBY secara jelas telah memerintahkan penghentian kasus Bibit-Chandra sesuai dengan hasil rekomendasi Tim 8. Namun yang terjadi adalah POLRI dan KEJAKSAAN tetap melanjutkannya sesuai dengan scenario yang Anggodo inginkan. Jadi dapat disimpulkan dengan sebuah lelucon “sebenarnya yang menguasai POLRI dan KEJAKSAAN adalah Anggodo dan bukan supremasi hukum”. “POLRI DAN KEJAKSAAN LEBIH TAKUT DAN PATUH KEPADA ANGGODO DARIPADA PRESIDEN DAN RAKYAT”.
3. POLRI menyerahkan kasus Anggodo kepada KPK karena merasa ‘tidak memiliki bukti kuat’ untuk mengkasuskan Anggodo. Lantas rekaman yang diperdengarkan di MK itu apa? Ataukah POLRI dan KEJAKSAAN takut Anggodo buka mulut kalau mereka tetap mengkasuskan Anggodo? Lantas kenapa takut kepada Anggodo? Apakah mereka sudah telanjur dipegang kartunya oleh Anggodo ? Atau apakah sudah banyak oknum POLRI dan KEJAKSAAN yang terlibat dalam hal ini? Barangkali memang sudah terlanjur…….
4. Dengan diserahkannya kasus Anggodo kepada KPK, maka hal itu justru menunjukan bahwa KPK ternyata bebas dan bersih daripada pengaruh Anggodo dan uangnya. Karena POLRI dan KEJAKSAAN tidak berani mengusutnya dengan alasan “TIDAK MEMILIKI BUKTI CUKUP KUAT”
5. Saya rasa bagi semua orang sudah tahu bahwa bukti rekaman yang diperdengarkan di MK sudah merupakan bukti kuat untuk menjerat Anggodo. Dan untuk sampai kepada kesimpulan seperti itu kita tidak perlu sekolah hokum atau memahami hukum.
6. Saya sangat berduka cita kepada POLRI DAN KEJAKSAAN kita, ternyata SDM nya kurang bagus dan integritas serta profesionalitasnya sangat rendah. Harus dibenahi system rekruitmen dan system kenaikan pangkat dan penempatan SDM untuk tempat-tempat strategis agar dilihat dari sudut prestasi penegakan hukum dan bukan besar2an setoran.
7. Sebaiknya KAPOLRI dan KOMJEN SUSNO DUADJI dan semua PATI dan PAMEN yang terlibat dalam kasus Bibit-Chandra serta JAKSA AGUNG dan oknum kejaksaan yang terlibat segera mengundurkan diri dengan kesadaran dan jiwa besar. Daripada hangus dengan menanggung malu seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar